UU ITE merupakan singkatan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) yang dirancang sejak Maret 2003 oleh Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (Kominfo, kemudian disahkan pada tanggal 25 Maret 2008 menjadi UU ITE.
Dengan UU ITE ini, para penyedia konten tidak akan terbayang lagi akan pembajakan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, karena sudah ada landasan hukum yang melindungi mereka.
Tapi yang kita lihat saat ini, masih banyak yang melakukan pelanggaran terhadap UU ITE tersebut.
Bentuk Pelanggaran Hukum Di Dunia Maya Read the rest of this entry »















